Berikut kami lampirkan, Surat Pemberitahuan Kelulusan Mahasiswa dengan Sistem Exit Exam di Tahun 2021.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Uji Kompetensi dengan sistem exit exam mulai tahun 2021 berdasarkan:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan,
- Kesepakatan Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPPSDM Kementerian Kesehatan, dan stakeholders bidang kesehatan untuk implementasi Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan secara penuh di tahun 2021,
- Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0111/E/TU/2021 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan Tahun 2021,
Kami menghimbau agar masing-masing Institusi Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan jenjang Diploma Tiga Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dan/atau Sarjana Terapan Manajemen Informasi Kesehatan untuk tidak meluluskan mahasiswanya terlebih dahulu di tahun 2021 sebelum mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.